Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

proses ekshumasi dan autopsi ulang kematian Sutrimo

BANYUMAS — Proses penyelidikan atas kematian Sutrimo, pria yang bertugas menjaga kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap penting. Pada Rabu (12/8/2026), tim penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam sekaligus autopsi ulang di Banyumas, Jawa Tengah.

Sutrimo (42) yang merupakan warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Keluarganya melaporkan dugaan kejanggalan kematiannya secara resmi ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Selain itu, organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Laporan yang awalnya ditangani Polresta Banyumas kemudian dialihkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengingat dugaan lokasi kejadian berhubungan dengan wilayah Jakarta. Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas menyediakan pengamanan ekstra di area makam untuk memastikan kondisi jenazah tetap terjaga selama ekshumasi berlangsung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian secara jelas terlepas dari latar belakang pekerjaan korban. “Terlepas dari dia bekerja di mana, ini adalah peristiwa nyawa yang hilang dan pihak keluarga meragukan kenapa yang bersangkutan meninggal. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah untuk bisa mengetahui kenapa itu bisa meninggal, tentu saja melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Yuliyanto.

Ketua Umum PDFMI Brigjen Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti yang memimpin langsung ekshumasi menjelaskan tahapan awal dilakukan secara sistematis mulai dari pemeriksaan kondisi makam, pengukuran panjang makam, jenis tanah, hingga pengambilan sampel di sekitar area untuk mendukung proses autopsi ulang. “Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam,” ujarnya.

Pendekatan berdasarkan bukti ilmiah ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai spekulasi di masyarakat serta memastikan kepastian hukum bagi keluarga. Proses ekshumasi dan autopsi ulang ini diharapkan menjadi titik terang yang menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara melalui pembuktian ilmiah yang akurat dan terverifikasi tanpa terpengaruh opini spekulatif.
 

Exit mobile version