Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Bukan Sekadar Razia, Pendekatan Humanis Jadi Pintu Utama Putus Kebiasaan Truk ODOL

JAKARTA — Upaya melakukan perubahan perilaku berkendara di atas aspal jalan raya terbukti tidak akan pernah cukup jika hanya dibangun melalui tindakan penegakan hukum yang kaku.

Dalam peta jalan (roadmap) besar agenda Indonesia Bebas Over Dimension Over Load (ODOL) 2027, langkah sosialisasi dan edukasi wajib diletakkan sebagai pintu pertama sebelum sanksi hukum diterapkan secara penuh. Sebab, persoalan mendasar dari praktik ODOL bukan hanya menyangkut unit kendaraan yang melanggar aturan ukuran dan volume muatan semata.

Masalah struktural ini juga berkaitan erat dengan kebiasaan lama di sektor industri logistik yang sayangnya sudah terlalu lama dianggap wajar oleh sebagian pelaku usaha.

Korlantas Polri kini konsisten menempatkan pola pendekatan yang humanis serta persuasif sebagai bagian paling vital dalam menangani kasus pelanggaran ODOL secara nasional. Seluruh elemen mulai dari pelaku usaha, pengemudi truk, pemilik kendaraan, operator perusahaan logistik, hingga lapisan masyarakat umum perlu memahami dengan jernih bahwa pengoperasian kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan dapat mengancam keselamatan banyak orang.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” demikian sebuah pesan utama yang menjadi dasar pergerakan dari model pendekatan humanis ini.

Edukasi Mandiri sebagai Jangkar Perubahan Budaya Transportasi

Prinsip utamanya adalah kesadaran yang lahir murni dari pemahaman mendalam dipastikan akan bertahan jauh lebih lama di dalam sanubari, dibandingkan model kepatuhan semu yang muncul hanya karena rasa takut terhadap sanksi denda petugas. Oleh karena itu, langkah edukasi berkendara sama sekali tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai langkah penindakan yang lunak.

Justru dari pola edukasi yang dijalankan secara konsisten dan terarah inilah, akar perubahan budaya transportasi nasional dapat tumbuh menjadi jauh lebih kuat, kokoh, dan berkelanjutan.

Langkah sosialisasi masif menjadi sangat penting dieksekusi karena tidak semua pelaku industri transportasi memahami secara utuh dampak domino yang ditimbulkan dari praktik ODOL. Banyak oknum yang hingga kini masih melihat muatan berlebih sebagai strategi instan untuk menekan pengeluaran biaya operasional perusahaan.

Padahal, di balik kalkulasi keuntungan bisnis sesaat itu, ada risiko kecelakaan maut yang mengintai, percepatan kerusakan fasilitas jalan negara, serta gangguan nyata terhadap stabilitas keselamatan publik.

Kolaborasi Moral Seluruh Golongan Pengguna Jalan

Melalui penguatan lini edukasi, Korlantas Polri dapat memaparkan secara transparan bahwa setiap unit kendaraan wajib memenuhi standar baku dimensi luar serta kapasitas muatan maksimal sesuai ketentuan pabrikan dan negara. Pesan keselamatan ini perlu disampaikan secara kontinyu dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh para pengemudi di lapangan maupun para pemilik modal.

Tujuannya bukan sekadar untuk memaksa mereka patuh di bawah bayang-bayang aturan tertulis, melainkan menstimulus kesadaran mereka mengenai alasan mengapa kepatuhan itu sangat penting bagi kemanusiaan.

Pelanggaran ODOL bukan hanya menjadi urusan pribadi atau persoalan internal dari sopir truk dan perusahaan ekspedisi logistik semata. Ketika armada kendaraan bermuatan berlebih dipaksakan melintas di jalan raya, maka seluruh golongan pengguna jalan lain secara otomatis ikut menanggung risiko fatalitasnya di lapangan.

Para pengendara sepeda motor, pengemudi mobil pribadi, penumpang moda transportasi umum, hingga pejalan kaki di trotoar dapat seketika menjadi korban jiwa jika truk bermuatan berlebih tersebut mengalami rem blong atau kehilangan keseimbangan.

Karena itu, aspek keselamatan berkendara sudah sepatutnya dideklarasikan sebagai tanggung jawab bersama. Negara memang memegang otoritas penuh untuk menegakkan aturan hukum positif, namun dunia usaha dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk tidak memproduksi risiko bahaya di ruang publik.

Di titik balik inilah, program penanganan kasus ODOL dapat bertransformasi menjadi sebuah gerakan sosial bersama, bukan lagi sebatas operasi penertiban berkala dari kepolisian lalu lintas.

Penegakan Hukum Tetap Berjalan Tegas Berbasis Regulasi

Pendekatan edukatif yang humanis tentu sama sekali tidak bermaksud untuk menghilangkan fungsi penegakan hukum yang tegas di lapangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap berdiri kokoh menjadi dasar hukum utama dalam memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan.

Tindakan represif atau penilangan tetap sangat diperlukan terhadap jenis pelanggaran kasatmata yang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa masyarakat luas. Namun, pola penindakan hukum yang efektif dan berwibawa harus selalu diawasi dan diawali dengan proses pemberian informasi yang memadai bagi publik.

Ketika masyarakat dan pelaku usaha telah diberikan pasokan informasi yang utuh, ruang dialog yang sehat, serta kesempatan yang adil untuk memperbaiki perilaku berkendara mereka, maka penegakan hukum oleh Polantas akan memiliki legitimasi sosial yang jauh lebih kuat dan dihormati. Dengan begitu, hukum hadir di tengah masyarakat bukan sebagai instrumen ancaman yang menakutkan, melainkan sebagai pelindung hak hidup manusia.

Langkah menuju target Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2027 membutuhkan tahapan implementasi yang realistis, matang, dan terukur. Program edukasi, sosialisasi berkala, digitalisasi sistem pengawasan jalan tol dan arteri, serta kolaborasi lintas sektor kementerian harus bergerak seiring sejalan secara harmonis.

Jika semua pihak memilih bergerak dalam satu frekuensi kesadaran yang sama, maka potret transportasi nasional dipastikan berkembang menjadi jauh lebih aman, tertib, lancar, dan beradab.

Pada akhirnya, visi membangun kesadaran mandiri jauh lebih bernilai tinggi dibandingkan sekadar mengejar target angka statistik penindakan di lembar laporan kerja. Ruang jalan raya yang aman dan nyaman hanya akan lahir dari karakter masyarakat yang memahami risiko bahaya dan memilih untuk bertindak bertanggung jawab, karena keselamatan bukan hanya sebatas kewajiban hukum, melainkan komitmen suci bersama untuk menjaga kehidupan sesama manusia.

Sumber berita: Mediahub Polri, Instagram Korlantas Polri, Peraturan BPK UU Nomor 22 Tahun 2009, Dishub Kota Malang UU Nomor 22 Tahun 2009, Kompas Otomotif

Exit mobile version