Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi sebagai inovasi pengawasan lalu lintas di ibu kota, khususnya untuk memantau pelanggaran sistem ganjil genap (gage) secara real-time di sejumlah ruas jalan protokol.
Inisiatif ini berasal dari instruksi langsung Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, yang menekankan pentingnya transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Pemanfaatan drone diharapkan menjadi solusi objektif yang dapat menekan tingkat pelanggaran, mengingat tingginya mobilitas masyarakat Jakarta.
Korlantas menggunakan ruang udara sebagai area strategis pengawasan dengan ETLE Drone Patrol Presisi, yang bertujuan mengawasi secara objektif dan terukur pelanggaran aturan ganjil genap demi menegakkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Operasi teknologi ini dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri dengan pimpinan Brigjen Faizal dan pengendalian teknis lapangan oleh Kasubdit Dakgar Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Fokus pengawasan ditempatkan di ruas Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono—ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi dan penerapan sistem ganjil genap.
Drone yang digunakan dilengkapi kamera beresolusi tinggi untuk merekam pergerakan kendaraan dan mengenali pelat nomor secara jelas. Teknologi ini memungkinkan deteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kecocokan nomor plat kendaraan dengan hari dan tanggal penerapan aturan.
Penindakan pelanggaran mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kepatuhan pada rambu lalu lintas serta mengenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Selain itu, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Setiap pelanggaran ganjil genap terekam oleh sistem ETLE Drone dan dikategorikan sebagai pelanggaran rambu pembatasan lalu lintas. Data pelanggaran ini terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi, verifikasi petugas, dan penerbitan surat konfirmasi elektronik sesuai peraturan yang berlaku. Rekaman elektronik ini dijadikan alat bukti yang sah dalam penegakan hukum.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi mempermudah pengawasan secara efektif tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Selain berfungsi sebagai alat penegakan hukum, sistem ini juga menjadi instrumen preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan ganjil genap.
Irjen Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri menegaskan bahwa melalui implementasi ETLE Drone Patrol Presisi di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono, pihaknya berkomitmen menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan. Upaya tersebut diharapkan mendukung pengendalian mobilitas urban, menurunkan jumlah pelanggaran, dan membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

