Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

JAKARTA – Kasus korupsi yang membelit PT Pertamina (Persero) kembali mencuat ke hadapan publik. Praktik kotor yang dilakukan secara terselubung oleh sejumlah oknum di perusahaan BUMN ini bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, Pertamina telah berkali-kali tersandung kasus serupa dengan pola dan kerugian negara yang fantastis. Berikut ini rangkuman beberapa kasus besar yang menyeret nama Pertamina.

1. Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada periode 2018–2023. Skandal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi salah satu tersangka. Ia diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite, kemudian mencampurnya dan menjualnya sebagai Pertamax dengan harga yang lebih tinggi.

“Dalam pengadaan produk kilang, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90,” ujar pihak Kejaksaan Agung.

2. Pengadaan LNG

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, turut terseret dalam kasus pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) pada 2011–2014. Ia dituding melakukan pembelian LNG secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Karen, lebih berat dari putusan sebelumnya.

3. Suap Perdagangan Minyak di PES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan suap dalam aktivitas perdagangan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) sejak 2014. Kasus ini mencuat kembali pada 2019 dan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Mantan Managing Director PES periode 2009–2013, Bambang Irianto, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap sebesar Rp40,75 miliar.

4. Penyelewengan Dana Pensiun

Kasus lainnya melibatkan pengelolaan dana pensiun Pertamina. Muhammad Helmi Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya diduga melakukan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) senilai Rp601 miliar, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp599 miliar.
Temuan ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

5. Investasi Fiktif di BMG Australia

Pada 2009, Pertamina melalui anak usahanya terlibat akuisisi saham perusahaan migas ROC Oil Ltd di Australia, yang berkaitan dengan proyek Blok Basker Manta Gummy (BMG).
Manajer MNA Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan investasi yang melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Proyek Digitalisasi SPBU

KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilaksanakan Pertamina sepanjang 2018–2023.
Penyidikan telah mencapai tahap penetapan tersangka, meski belum diumumkan secara resmi.

“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” ungkap juru bicara KPK, Tessa, pada Selasa (21/1/2025).

Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 20 Januari 2025.

Baca Juga : Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

Exit mobile version