Site icon jurnalismeinvestigatif.com

LSM Kritik Lemahnya Pengawasan Hukum terhadap BUMN, Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center For Participatory Development Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan hukum terhadap badan usaha milik negara (BUMN), yang terlihat dari menguapnya kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina.

Ketua Center For Participatory Development Indonesia, Kasmuin, mengungkapkan bahwa pengawasan hukum di berbagai sektor pemerintahan, termasuk BUMN, sangat lemah. Ia menyebutkan, praktik korupsi minyak mentah di Pertamina yang telah berlangsung selama beberapa tahun sebagai bukti kegagalan sistem pengawasan internal di perusahaan tersebut.

“Artinya, ini menunjukkan bagaimana lemahnya sistem pengawasan hukum di Pertamina itu sendiri. Jika kita bicara lebih luas, pengawasan terhadap penyimpangan di berbagai sektor pemerintahan memang patut dipertanyakan. Kita harus akui bahwa pengawasan hukum kita sangat lemah dan tidak efektif,” ujar Kasmuin pada Rabu (26/2/2025).

Kasmuin mendesak agar pemerintah memperketat pengawasan hukum terhadap BUMN yang rentan terhadap penyelewengan. Ia juga menekankan pentingnya penerapan hukuman yang setimpal bagi pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai contoh, Kasmuin membandingkan hukuman bagi pelaku narkoba yang memiliki kategori berbeda dalam penjatuhan hukuman. “Pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan beberapa kategori, bisa dihukum mati atau seumur hidup. Seharusnya, pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan perlakuan hukum yang serupa, sesuai dengan kategori korupsi yang dilakukan,” katanya.

Walaupun hukuman mati bagi pelaku korupsi masih dianggap tabu, Kasmuin mengusulkan agar hukuman seumur hidup tanpa remisi bisa diterapkan untuk koruptor, terutama bagi mereka yang terlibat dalam korupsi dalam skala besar. “Pemerintah harus berani memberi efek jera agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan MKAR dan enam tersangka lainnya.

Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut sejak tahun lalu, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2024. Sebanyak 96 orang saksi telah diperiksa, dan dilakukan penyitaan terhadap 969 dokumen serta 45 Barang Bukti Elektronik (BBE). Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.

Exit mobile version