Site icon jurnalismeinvestigatif.com

MA Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Vonis Tetap Berlaku

Jakarta, JurnalismeInvestigatif.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan putusan ini, vonis hukuman terhadap para terpidana tetap tidak berubah.

Kasus tragis ini terjadi pada 27 Agustus 2016, ketika Vina yang masih berusia 16 tahun berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melintasi Jalan Perjuangan, depan SMPN 11 Kota Cirebon. Rombongan korban saat itu dilempari batu oleh para pelaku, yang kemudian mengejar korban dan teman-temannya.

Saat pengejaran, para pelaku bersenjata bambu memepet kendaraan korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sementara teman-teman korban berhasil melarikan diri.

Setelah itu, para pelaku membawa Vina dan Eky ke sebuah lokasi sepi di sekitar SMPN 11 Kota Cirebon. Di tempat tersebut, korban mengalami penganiayaan hingga tewas, sementara Vina juga menjadi korban pemerkosaan. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku membawa jasad keduanya ke Jembatan Kepongpongan agar seolah-olah terlihat sebagai korban kecelakaan.

Polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya, Saka Tatal, yang berusia 15 tahun saat kejadian, divonis 8 tahun penjara karena berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Para terpidana sempat mengajukan perlawanan hukum melalui banding dan kasasi, namun hukuman mereka tetap tidak berubah. Upaya hukum terakhir dilakukan pada tahun 2024 dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Agung akhirnya menolak PK para terpidana dan membacakan putusan tersebut pada Senin (16/12/2024). Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku dinyatakan tetap berlaku.

Baca Juga : Kakorlantas Polri dan Wamenhub Optimis Kelancaran Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.        

 

Exit mobile version