Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Polda Jambi Berita Hari Ini: Kisah Lepasnya Ko Apex dari Tahanan dan Dinamika Penyidikan Kasus Penggelapan

polda jambi berita hari ini

JAMBI – Affandi Susilo, yang akrab disapa Ko Apex, hari ini menikmati kembali kebebasannya setelah menjalani masa tahanan selama 60 hari di Rumah Tahanan Polda Jambi. Tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudera ini dibebaskan pada Minggu, 11 Agustus 2024, seiring dengan berakhirnya masa penahanannya. Kebebasan Ko Apex mengundang perhatian publik terutama karena ia dikenal sebagai kekasih dari selebriti tanah air, Dinar Candy.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan proses hukum yang tengah dihadapi Ko Apex. Kendati telah dilepaskan, Kombes Andri menekankan bahwa hal ini bukan berarti kasus yang melilitnya selesai. “Prosesnya belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sehingga langkah yang dilakukan penyidik, demi hukum dilepaskan terlebih dahulu,” jelasnya. Kombes Andri juga menambahkan bahwa “Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejati Jambi untuk memenuhi petunjuk yang diminta JPU.” Demikian pula, terkait masa depan penyidikan, beliau menyatakan, “Proses penyidikan tetap berlanjut.”

Meski penahanannya telah berakhir, Ko Apex masih dibayang-bayangi dengan status tersangka. “Kami berharap Ko Apex tetap kooperatif, karena statusnya masih sebagai tersangka,” ujar Andri dalam pembicaraannya. Pelepasannya dari penahanan tidak menghapus fakta bahwa ia tetap harus menjalani proses hukum. Buktinya, Kombes Andri menambahkan bahwa berkas perkara telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Pagi tadi kami sudah kirimkan kembali berkas perkara dan berkoordinasi. Harapannya semua petunjuk yang diminta kejaksaan terpenuhi sehingga dikeluarkan P21 untuk dilanjutkan proses terhadap KA.”

Dalam menyikapi kebebasannya, Ko Apex diberikan beberapa batasan, walaupun tidak secara lengkap. Andri menjelaskan, “Terkait pembatasan beberapa bulan lalu kita lakukan pembatasan yang bersangkutan ke luar negeri. Kurang lebih berlakunya 6 bulan. Jadi mungkin masih berlaku selama beberapa bulan ini. Kalo pembatasan lain tidak ada.”

Penangkapan Ko Apex berlangsung dengan penjemputan paksa oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Dengan segala dinamika penyidikan yang terjadi, publik Jambi dan pecinta berita kriminal akan terus mengamati perkembangan kasus penggelapan yang melibatkan sosok ini. Proses hukum yang terus berlanjut ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu lurus seperti yang diharapkan, namun juga penuh dengan liku dan tantangan yang harus dihadapi oleh para penyidik dan instansi berwenang di Polda Jambi.

Exit mobile version