Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Resmi Ditahan

JurnalismeInvestigatif.com – Harvey Moeis tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

Pelimpahan kasus yang menjerat suami dari artis Sandra Dewi ini bersamaan dengan pelimpahan Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk.

Harvey Moeis tiba di gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.51 WIB.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Sejumlah petugas dari kejaksaan dan TNI melakukan pengawalan.

Pada saat itu, tangan Harvey terlihat diborgol.

Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut pengusaha tersebut saat digiring masuk ke dalam gedung Kejari Jakarta Selatan.

Namun, Harvey sempat menoleh sebentar saat dirinya dipanggil oleh awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Tidak terlihat kehadiran Sandra Dewi saat pelimpahan Harvey ke Kejari.

Prof. Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Harvey Moeis, mengatakan bahwa istri dari kliennya sengaja tidak ikut ke Kejari Jakarta Selatan mendampingi suaminya.

“Memang tidak diundang juga buat datang ke sini. Jadi dia di rumah saja,” ucapnya.

Namun, tanpa kehadiran Sandra Dewi, Harris menegaskan kondisi kliennya, Harvey Moeis dalam keadaan baik-baik saja saat proses pelimpahan.

“Kondisi Harvey sekarang baik dan sehat kok,” ungkapnya.

Harris mengatakan selama Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi masih rutin membesuk suaminya di tahanan.

“Masih sering Bu SD kesana lihat suaminya,” ujar Harris Arthur Hedar.

Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis adalah pengusaha tambang timah sekaligus suami aktris Sandra Dewi.

Sedangkan Helena Lim merupakan seorang pengusaha, yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dalam perkara ini, keduanya memiliki peran masing-masing. Untuk Harvey, melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.

“Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, terkait kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (22/7/2024).
Kemudian, untuk Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.

“Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujarnya.

Daftar Barang Bukti

Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan nantinya.

Adapun barang bukti dari Harvey yang merupakan suami artis Sandra Dewi terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang.

“Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire,” tuturnya.

Selanjutnya, tas mewah Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000. Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347 rupiah hingga logam mulia.

Kemudian, barang bukti dari tersangka Helena Lim sendiri terdiri dari 6 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara, 2 unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kemudian 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e, Kemudian 1 unit Toyota Alphard. Kemudian 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan,” ucapnya.

Kemudian, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD

Selanjutnya, uang sebesar Rp10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu. Kemudian uang sejumlah Rp1.485.000.000 rupiah dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP,” ungkapnya.

30 Jaksa Disiapkan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan Harvey Moeis dan Helena Lim sudah menjadi kewenangan jaksa di Kejari.

Harli mengatakan setidaknya ada 30 jaksa yang akan menangani perkara kasus korupsi timah ini.

“Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas jaksa di Kejari.”

“Lalu akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari,” jelas Harli dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

“Kami juga mendengar Kejari sudah mempersiapkan kira-kira 30 jaksa yang akan ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini.”

“Mulai dari proses prapenuntutan hingga proses selanjutnya,” tambah Harli.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Daftar 22 Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.

Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;

• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;

• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;

• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;

• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;

• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;

• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;

• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan

• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;

• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;

• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;

• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);

• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);

• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;

• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);

• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Baca Juga : Reaksi Dunia atas Putusan ICJ terhadap Pendudukan Israel

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.     

 

Exit mobile version