Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Klarifikasi Bea Masuk dan Pelayanan Segera untuk Importasi Peti Jenazah

Jurnalismeinvestigatif.com – Ramai di media sosial X atau Twitter dengan importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30%, dengan alasan dianggap sebagai barang mewah.

Namun, Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak sebagai bagian dari proses impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.

Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.

Rush handling, atau pelayanan segera, adalah layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.

Baca Juga : Sadis! Pelaku Pembunuhan Istri dan Mutilasi di Ciamis

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Jurnalismeinvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version