Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 Triliun, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar

Jurnalismeinvestigatif.com – Dugaan keterlibatan cukong besar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Bangka Belitung sangat kuat.

Cukong besar ini diketahui bermain di balik layar, tidak mengungkapkan identitasnya, bahkan tidak tampak dalam struktur pengurus perusahaan. Bos besar ini diduga melibatkan individu tertentu untuk mengelola operasional perusahaannya dalam bisnis tambang timah di Babel.

Langkah ini mungkin diambil untuk menghindari deteksi mudah saat aktivitas ilegal perusahaan diselidiki oleh aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini.

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menduga bahwa semua tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 hanyalah sebagai pelaksana operasional. Namun, menurut Jamil, Kejaksaan Agung belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi tersebut, yang telah menimbulkan kerugian ekologis hingga mencapai Rp 271 triliun.

“Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu masih level operator,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Menurut Jamil, mengungkap dan menetapkan tersangka terhadap aktor intelektual dalam kasus korupsi ini merupakan beban berat bagi Kejaksaan Agung.

Dia juga menyoroti kesulitan yang akan dihadapi oleh penyidik Kejaksaan Agung, khususnya terkait dengan identifikasi nama aktor intelektual yang hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi atau kepemilikan perusahaan, terutama dalam sektor pertambangan.

“Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat),” katanya.

“Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan, bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu,” sambung Jamil.
Jamil kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan riset yang dilakukan oleh Jatam, orang-orang yang tidak terdaftar dalam struktur organisasi perusahaan pertambangan tersebut seringkali menunjuk individu lain untuk mengisi posisi di dalamnya.

Menurut Jamil, orang-orang yang biasanya ditunjuk memiliki latar belakang sebagai pengacara atau bahkan artis.

Dia menyatakan bahwa hal ini dapat dianggap sebagai upaya untuk melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami lihat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. Kedua tersangka tersebut adalah Helena Lim, yang memiliki latar belakang sebagai peshoro (orang kaya) di Pantai Indah Kapuk (PIK), serta Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.

Dengan penetapan Helena dan Harvey sebagai tersangka baru, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

Kasus korupsi ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022.

Dalam konteks kasus korupsi sebesar Rp271 triliun yang melibatkan suami Sandra Dewi ini, seorang ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menduga bahwa ada pihak yang kuat yang melindungi pelaku-pelaku tersebut.

Yenti menjelaskan bahwa penambangan ilegal adalah kegiatan yang sangat terlihat dan melibatkan banyak orang secara langsung.

“Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti, dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).

Yenti juga yakin bahwa ada pihak yang berpengaruh yang melindungi tindak pidana korupsi tersebut.

“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.

Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar tersebut, karena mencurigai ada persekongkolan antara penambang liar dan pihak pengawas.

Dia pun mereasa heran, mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.

“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?” tanya dia.

“Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”

Kejagung Sebut Tersangka Baru dari Kalangan Pesohor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Adapun tersangka baru itu disebut lagi-lagi berasal dari kalangan pesohor.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dari kalangan pesohor yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Mereka merupakan tersangka ke-15 dan ke-16 yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana awalnya menyebut bahwa tersangka baru sangat dimungkinkan akan bertambah.

Ketut mengatakan hal itu lantaran pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun tersebut.

“Sangat memungkinkan (tersangka bertambah). Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya,” tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Kemudian, ketika ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut pun mengamini hal tersebut.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.

“Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor). Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua,” tuturnya.

Ketut menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat,” ujarnya.

Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka Baru

Sebelumnya, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Firman menilai hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tetntu turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.

“Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya,” ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Lantaran hal tersebut, Fiman menjelaskan bahwa peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman kurang lebih selama 5 tahun.

“Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif.”

“Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun,” ucap Firman.

Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan bahwa Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.

“Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh,” ujarnya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Terlebih kepada keluarga maupun orang di sekitarnya, agar lebih waspada dengan adanya aliran dana ilegal.

“Harus dihukum juga supaya ada efek jera. Sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal,” sebut Firman.

Menurut Firman seorang istri tentunya mengetahui darimana kah sumber penghasilan di keluarganya.

“Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan suaminya,” imbuh Firman.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan adanya kemungkinan penyidikan secara mendalam terhadap orang-orang terdekat Harvey Moeis yang berpotensi menjadi tersangka juga.

“Tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi kepada calon tersangka lainnya, baik tersangka itu adalah saudaranya ataupun pasangannya,” Firman menambahkan.

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Selengkapnya berikut daftar 16 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi PT Timah Tbk:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021)
2. Emil Ermindra (Dirut Keuangan PT Timah Tbk 2018)
3. Alwin Albar (Dirut Operasional PT Timah Tbk)
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8. Roberto Indarto (Dirut PT SBS)
9. Tamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14. Toni Tamsil (pihak swasta)
15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

Baca Juga : #Mudik2024Lancar : Pemudik Nikmati Perjalanan Tanpa Hambatan

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Jurnalismeinvestigatif.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

 

Exit mobile version