Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Dugaan Kasus Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Jurnalismeinvestigatif.com – Polda Metro Jaya mengundang rektor Universitas Pancasila untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pelecehan seksual. ET dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Iya jadwalnya hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada, Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. ET akan diminta klarifikasi soal dugaan pelecehan yang dituduhkan kepadanya.

“Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan,” imbuhnya.

Dalam konfirmasi terpisah, kuasa hukum rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, belum memberikan kepastian apakah kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Nanti saya infokan,” imbuhnya.

Dugaan Pelecehan di Ruang Rektorat

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan rektor Universitas Pancasila.

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban melakukan pelecehan terhadapnya.

Korban kemudian lapor ke atasannya, namun justru kena mutasi dan demosi. Hingga akhirnya korban lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Rektor Universitas Pancasila Bantah

Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, namun dia membantah tuduhan tersebut yang dialamatkan kepadanya.

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Raden menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan suatu peristiwa. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika laporan tersebut ternyata tidak benar alias fiktif.

“Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.

Ia menilai bahwa laporan tersebut terasa janggal, terutama karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.

“Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” katanya.

Raden menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk melakukan penyelidikan dan membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran dari laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.

Baca Juga : Strategi Orangtua Mencegah dan Merespons Bullying dengan Bijak

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.ComUntuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version