Site icon jurnalismeinvestigatif.com

RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9/2022). Foto: DPR RI

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” sebut Politisi Fraksi PKS ini saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9).

Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi.

Baca Juga : Jangan Ada Lagi Politik Identitas dan Politisasi Agama

Kemudian Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Lanjut Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terimakasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” kata Haris.

Baca Juga : Kekuatan Ekonomi Indonesia di Tengah Krisis Global di Akui Dunia

Tanggapan Menkominfo Johny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan disahkannya RUU PDP menandai era baru dalam tata kelola data pribadi masyarakat, khususnya di ranah digital.

Menurut Johnny, UU PDP menjadi determinasi Indonesia untuk memperkuat data pribadi. Aturan yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini, kata dia, merupakan langkah awal untuk menegakkan dan mengawasi seluruh elemen yang bergerak di bidang pemrosesan data pribadi.

Johnny mengatakan UU Perlindungan Data Pribadi bakal berdampak pada sembilan sektor, di antaranya sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan internasional.

“Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan serta kewajiban seluruh pihak pemroses data pribadi, baik publik maupun swasta,” kata Johnny saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna, Selasa, 20 September 2022.

Menurut Johnny, UU PDP juga menandai kehadiran payung hukum terhadap perlindungan data pribadi yang komprehensif. Kehadiran UU PDP, kata dia, bakal mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi.

Baca Juga : Pertumbuhan ekonomi pada 2023 dihantui ancaman stagflasi 

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.

Exit mobile version