Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Mengapa Interval Booster Khusus Lansia Dipangkas Jadi 3 Bulan ?

Mengapa Interval Booster Khusus Lansia Dipangkas Jadi 3 Bulan

Kemenkes memotong durasi pemberian vaksinasi COVID-19 booster kelompok lansia. Kini bisa diberikan dalam kurun tiga bulan | sumber gambar : Media Indonesia

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memotong durasi pemberian vaksinasi COVID-19 booster kelompok lansia. Kini bisa diberikan dalam kurun tiga bulan setelah divaksinasi lengkap atau menerima dua dosis vaksin COVID-19.

Adapun jenis vaksin yang bisa diberikan mengacu pada rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Bisa dilanjutkan dengan jenis vaksin COVID-19 yang sama dengan vaksin primer, atau berbeda.

Namun, Direktur Jenderal Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonowu mengatakan vaksin Sinovac tetap difokuskan untuk usia anak rentang 6-11 tahun.

“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” jelasnya dalam surat edaran penyesuaian vaksinasi COVID-19 booster yang dikutip daridetikcom Rabu (22/2/2022).

Baca Juga : Murid PAUD Meninggal Usai Divaksin, Komnas KIPI Tunggu Hasil Investigasi

Berikut poin-poin penyesuaian vaksinasi COVID-19 booster, yang mulai berlaku hari ini:

1. Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

2. Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.

Baca Juga : Vaksinasi Serentak Indonesia Laju Pengendalian Covid-19 

Sumber : Detikcom | Editor : Dian

Exit mobile version