Site icon jurnalismeinvestigatif.com

YLKI minta KPPU investigasi dugaan kartel minyak goreng

YLKI minta KPPU investigasi dugaan kartel minyak goreng

YLKI telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng. | Sumber Gambar : Liputan6

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengusut tuntas (menyelidiki) dugaan kartel minyak goreng.

“Jika memang ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya dalam produk sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administratif),” kata Tulus Abadi yang dilansir dari Tempo, Senin, 7 Februari 2022.

Menurut dia, KPPU dan pemerintah tak perlu ragu mencabut izin ekspor kartel untuk memprioritaskan konsumsi dalam negeri. “Bahkan izin usahanya dicabut,” katanya.

Sebelumnya, KPPU telah memanggil pihak-pihak terkait, khususnya produsen minyak nabati, untuk meminta keterangan dan mencari bukti atas dugaan persaingan usaha tidak sehat di industri minyak nabati.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

Kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Sebab, hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau Concentration Ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen. (DP)

Baca Juga : YLKI desak KPPU lakukan investigasi atas dugaan kartel minyak goreng

Sumber : Tempo.co | Editor : Dian Purwanto

Exit mobile version