Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Natal, Tahun Baru dan PPKM Level 3

Ilustrasi PPKM untuk menekan penyebaran virus Covid-19 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022. (Foto: Cottonbro dari Pexels)

Natal dan tahun 2022 mendatang bukan saat yang tepat untuk berpesta pora. Justru saatnya menahan diri untuk keadaan yang lebih baik. Momentum penurunan angka penyebaran Covid-19 harus tetap dipertahankan.

Jurnalismeinvestigatif — (26/11/2021). Menjelang Natal dan tahun baru 2022 semua pihak sibuk terlebih yang akan memanfaatkan dan mengisinya dengan liburan di luar kota bersama keluarga. Namun yang pasti, Kepolisian Republik Indonesia justru akan lebih sibuk mengingat arahan kebijakan pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah untuk mencegah ternjadinya penyebaran virus corona menjelang dan pasca liburan akhir tahun. “Jika ada warga yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka ia wajib melapor ke posko PPKM mikro setempat,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seraya menambahkan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian Covid-19.

Penguatan Posko
Berbagai antisipasi dilakukan, salah satu antisipasi itu, kata Sigit, yakni penguatan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setempat. Untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik, jajaran kepolisian akan melakukan penanganan dengan tepat. “Mulai dari lapor ke posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19,” jelasnya.
Sigit mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang akan dilakukan jajaran kepolisian. Ia menjelaskan, KRYD akan diterapkan pada saat sebelum dan sesudah Operasi Lilin guna mengimplementasikan kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021.

Dalam hal ini, Sigit menyebut TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergi untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta penanganan dan pengendalian Covid-19. “Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman, dan standar isoman yang baik,” tutur dia.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta jajaran kepolisian melakukan pengendalian Covid-19 di jalur moda transportasi darat, udara, dan laut. Menurut Sigit, segala antisipasi dan upaya untuk mencegah lonjakan Covid-19 saat libur Nataru harus benar-benar terlaksana dengan baik. Pasalnya, Indonesia adalah negara pertama di Asia Tenggara Indonesia dalam kategori zona hijau dalam hal penanganan Covid-19 dan berdasarkan pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) Amerika Serikat. “Tingkat penularan kasus berada di level 1 sehingga aman untuk dikunjungi. Tren positif itu harus dipertahankan,” tegas eks Kabareskrim Polri itu.

Sebab itu, pemerintah bakal menerapkan status PPKM Level 3 di semua daerah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, termasuk varian baru AY.4.2. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah. Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja, dan tempat wisata akan diperketat. Muhadjir menyampaikan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tuan Rumah Event Internasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih lanjut menyampaikan, Indonesia akan menjadi tuan rumah di beberapa agenda internasional. Karena itu, sebagai salah satu yang berada di garda terdepan, Polri harus memastikan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan lonjakan Covid-19. “Capaian ini perlu dipertahankan, dengan penguatan prokes, 3T dan meningkatkan capaian vaksinasi. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19,” tutur Sigit.

Tugas Polri makin kompleks, selain harus melindungi, mengayomi dan melayani, mantan Kadiv Propam Polri itu masih juga menerima laporan dari Divisi Propam Polri soal pelanggaran oknum anggota kepolisian. Hal itu yang memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian saat ini. Untuk itu, kata Sigit, dengan adanya laporan rapor merah terkait pelanggaran anggota tersebut, harus dijadikan bahan evaluasi guna kembali meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. “Jadi sekali lagi itu adalah potret yang muncul dari apa yang terjadi di masyarakat.

Ini menjadi masukan bagi kami semua untuk kami perbaiki. Saya yakin hal-hal tersebut juga akan membuat masyarakat lebih memahami kami, Polri berusaha terus melakukan perubahan internal untuk jadi lebih baik,” kata Sigit.”Kita harus selalu optimis bahwa kepercayaan publik akan terus meningkat dengan terus melakukan perbuatan yang baik,” tegasnya.

Exit mobile version