Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Rachel Vennya lagi mencari diskresi ?

(Foto: Instagram rachelvennya)

(Foto: Instagram rachelvennya)

Kabar selebgram Rachel Vennya yang kabur bersama kekasihnya, Salim Nauderer menuai kontroversi. Terlebih, banyak pihak menyayangkan sikapnya yang memilih tak karantina di RS Wisma Atlet usai kepulangannya dari Amerika Serikat. Ada diskresi ?

 

Jakarta – Boleh jadi anggapan ini ada benarnya: Orang Indonesia itu kalau ada peraturan, maka yang ditempuh bukan menaatinya, melainkan bagaimana mencari celah untuk melanggarnya tapi bebas hukuman. We have rule, we have regulations but we don’t abide by them. Sungguh memprihatinkan.

Begitu pula sikap yang ditempuh selebgram Rachel Vennya. Banyak pakar yang menyebut sikap yang diambil Rachel Vennya sangat berisiko menulari virus pada masyarakat luas. Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri menegaskan bahwa pemberlakuan karantina wajib dilakukan oleh siapa pun, termasuk selebgram seperti Rachel.

“Ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu, harus diikuti dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19,” tulis akun Twitter resmi Kemenkes RI, dikutip Senin, 18 Oktober 2021.

Dipaparkan Kemenkes, pemberlakuan karantina dilakukan selama masa pandemi COVID-19 usai dari perjalanan luar. Ada pun pemerintah memperketat setiap pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia dengan tiga syarat.

“Mewajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi serta karantina 5 hari & 14 hari. Pemberlakukan itu tergantung eskalasi kasus di negara asal,” lanjut akun Twitter Kemenkes.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, yang mulai berlaku per 13 Oktober 2021.

Sebelum masuk ke wilayah Indonesia, para pelaku perjalanan internasional diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya kewajiban vaksinasi dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR dari negara asal & beberapa persyaratan lain untuk pelaku perjalanan wisata.

“Meskipun telah membawa bukti hasil negatif RT-PCR dari negara asal, maka setibanya di Indonesia, WNI/WNA wajib melakukan RT-PCR kembali,” tegas Kemenkes. Apabila hasil positif, segera dilakukan di perawatan di pusat isolasi untuk yang gejala ringan. Sedangkan gejala berat dirawat di RS. Pembiayaan selama isolasi maupun perawatan akan ditanggung pemerintah bagi WNI, sementara untuk WNA atas biaya sendiri.

“Apabila hasil RT PCR negatif, maka akan dilanjutkan karantina selama 5 hari atau 14 hari. Hari ke-4 dilakukan RT PCR kembali, jika hasil negatif maka karantina selesai,” beber Kemenkes.

Kasus Lain

Belum tuntas pemeriksaan Rachel lari dari karantina, kasus lain bergulir. Polda Metro Jaya terus memburunya karena penggunaan nomor polisi (nopol) B 139 RFS yang tidak pada tempatnya. Pihak Rachel Vennya menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan polisi hari ini karena keperluan.

“Alasannya dari sana (Rachel) tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan. Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini jadi diundur,” kata  Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Oktober 2021.

AKBP Argo mengatakan Rachel Vennya sedianya menjalani pemeriksaan Senin pagi ini sekira pukul 10.00 Wib. Karena alasan ada keperluan, Rachel Vennya berhalangan dan bersedia dijadwal ulang pemeriksaan pada esok hari.

“Hari Selasa besok. (waktu pemeriksaan) Sesuai dengan surat panggilan,” ungkap Argo. Sebelumnya diberitakan, selebgram Rachel Vennya hari ini, Senin 25 Oktober 2021 dipanggil polisi buntut polemik nomor polisi ‘RFS’ yang dipakai tidak sesuai peruntukan. Rencananya, dia dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Rachel akan diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi rencananya akan memeriksa keabsahan dokumen mobil Rachel Vennya. Sebab, nomor RFS tersebut terdaftar dengan kendaraan Toyota Vellfire warna putih. Sementara, saat menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya soal aksi kaburnya dari proses karantina, pelat RFS itu menempel di Vellfire berkelir hitam.

“Makanya kami panggil klarifikasi, kami minta penjelasan, kami cek keabsahan dokumen, kami cek kendaraan, kecocokan nomor rangka nomor mesin,” katanya. Dia menegaskan, kalau berdasar data pelat itu harusnya ada pada mobilnya yang warna putih, maka tidak boleh dipindah-pindah ke mobil lain. Tapi, kalau ternyata mobilnya dicat, dari putih jadi hitam, Rachel Vennya juga harus mengganti warna di Surat Tanda Nomor Kendaraannya. “Ada namanya proses rubah bentuk ganti warna. Jadi, nanti di STNK diganti STNK-nya misalnya hitam ke putih, putih ke hitam nanti STNK pun juga berubah,” kata dia lagi.

Menguji Diskresi

Dari kasus Rachel Vennya ini bisa kita lihat dan yakini bahwa yang bersangkutan bukan tidak mengerti hukum, melainkan mencoba menyiasati hukum. Bahasa anak-anak mudanya iseng-iseng berhadiah, kalau tidak ketahuan aman, padahal sudah melanggar.

Sungguh perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang selebgram atau pesohor. Entah apa yang ada di benak selebgram itu, bahwa kalau terkenal dapat perkecualian dari ancaman hukuman. Harapannya penyelengara negara memberikan diskresi.

Memang, penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa lepas dari sebuah keputusan besar yang diambil. Setiap keputusan yang diambil tentu akan berpengaruh terhadap masyarakat secara luas di negara tersebut. Diskresi menjadi salah satu bentuk keputusan yang sangat memberikan pengaruh.

Mungkin kita belum terlalu familiar dengan diskresi. Pada dasarnya, istilah ini memang erat kaitannya dengan pengambilan keputusan. Agar bisa memahaminya lebih lanjut, simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Diskresi

Diskresi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi. Adapun persoalan yang dihadapi dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan opsi, tidak mengatur, tidak jelas, tidak lengkap, baik dengan atau tanpa stagnansi dari pemerintah. Pada dasarnya, hal ini merupakan salah satu jenis instrumen yuridis yang diambil pemerintah.

Pembahasan mengenai diskresi ini memang kerap kali dikaitkan dengan discretion power atau kewenangan bebas. Maksudnya adalah kewenangan ini sebagai salah satu sarana agar pemerintah bisa memiliki ruang bergerak untuk mengambil tindakan tanpa terikan undang-undang.

Kewenangan mengambil kebijakan ini dilakukan guna menyelenggarakan kesejahteraan terkait berbagai macam persoalan. Jadi, keputusan pemerintah ini lebih mengutamakan tujuan yang masih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tujuan Diskresi

Dalam Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah:

  1. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara.
  2. Mengisi kekosongan hukum mengenai perihal persoalan yang muncul.
  3. Memberikan kepastian hukum terhadap masalah yang ada.
  4. Mengatasi stagnansi yang dialami pemerintah dalam keadaan tertentu.

 

Jadi, bisa disimpulkan bahwa diskresi memiliki tujuan yang bagus agar pemerintah tegas menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang tidak terprediksi. Terlebih ketika dihadapkan pada persoalan yang belum ada bahasan lengkapnya dalan suatu perundang-undangan.

  Syarat Diskresi

              Selain tujuan, dalam UU No.30/2014 juga dibahas berbagai syarat yang harus dipenuhi            agar diskresi bisa diwujudkan. Berbagai syarat di bawah ini harus dipenuhi agar kebijakan yang   diambil bisa membawa kebaikan bagi rakyat banyak.

Adapun syarat-syarat dari sebuah diskresi adalah sebagai berikut.

  1. Kebijakan yang diambil sesuai dengan tujuan diskresi seperti yang terdapat pada UU No.30 tahun 2004.
  2. Tidak berlawanan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keputusan diambil sesuai dengan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).
  4. Kebijakan diputuskan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat objektif.
  5. Tidak menimbulkan konflik kepentingan pihak tertentu.
  6. Keputusan diambil dengan itikad yang baik.

Tidak hanya wajib memenuhi berbagai macam syarat di atas, diskresi juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Terutama seperti yang sudah ditetapkan dalam dasar hukum UU No.30 tahun 2014.

Pada dasarnya, pejabat pemerintah yang menetapkan diskresi harus mendapatkan persetujuan dari pihak atasan. Nantinya, pejabat pemerintah tersebut akan menguraikan substansi, maksud, dan tujuan dari kebijakan yang diambil.

Contoh Kasus Diskresi

Setelah memahami tentang diskresi di atas, kini Anda bisa memahami contohnya agar lebih mudah.

Salah satu contoh sederhana dari diskresi adalah seorang polisi lalu lintas yang mengatur arus lalu lintas di suatu jalan raya yang ramai. Nah, hal tentang lalu lintas seperti ini pada dasarnya sudah diatur oleh traffic ligt atau lampu lalu lintas.

Contoh lainnya dari diskresi adalah keputusan dan kebijakan yang sangat dibutuhkan di masa genting. Misalnya seperti situasi saat adanya pandemi Covid-19 yang masih terjadi seperti saat ini. Tak heran jika pemerintah dituntut untuk membuat keputusan secara tepat dan cepat.

Dengan memahami ulasan mengenai diskresi, kita bisa memahami bahwa kebijakan seperti ini memang akan diambil pejabat pemerintah. Tentunya, dengan masih mempertimbangkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi bukan mengecualikan seseorang lepas dari jeratan hukum. Melainkan untuk kemaslahatan masyarakat secara umum. Nah jelas kan, seharusnya seorang pesohor harus mengikuti hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan minta dikecualikan atau menjajagi kemungkinan adanya diskresi. Bukanlah teladan untuk kita contoh.

Exit mobile version