Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Lagi, Tindak Koruptif di Legislatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu dini hari. Politikus Partai Golkar itu diduga menyuap Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait sebuah perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Gak pernah jera ?

Jakarta – (27/09/2021). Dapat dipastikan, ini bukan pertama kali pimpinan DPR tersangkut kasus korupsi. Memprihatikan sekali. Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto – juga politikus Partai Golkar – mendapat hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi e-KTP pada 2018.

Lalu pada 2019, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan – politikus Partai Amanat Nasional – mendapat hukuman penjara 6 tahun karena menerima suap dari pejabat bupati Kebumen, Jawa Tengah, terkait anggaran dana alokasi khusus.

Sebelumnya, banyak media menurunkan tulisan tentang bagaimana skandal-skandal itu menunjukkan bahwa institusi demokrasi seperti DPR dan partai politik telah menjelma menjadi pusat korupsi dengan modus dan besaran yang semakin mengkhawatirkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara DAK di Lampung Tengah. Azis adalah pihak yang mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Mengutip berbagai sumber, Azis merupakan anggota DPR RI empat periode. Sejak tahun 2004, pria kelahiran Surakarta, 31 Juli 1970 ini selalu terpilih menjadi anggota dewan. Azis yang lulusan program doktoral Universitas Padjajaran ini selalu menempati Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Puncaknya, di DPR RI periode 2019-2024, Wakil Ketua Umum Golkar ini didapuk sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelum ke politik, Azis merupakan pengacara yang tergabung dalam kantor Pengacara Gani Djemat & Partner dari 1994 hingga 2004. Kemudian, Azis mendirikan kantor pengacara Syam dan Syam Law Office Jakarta.

Azis juga pernah menjadi konsultan PT AIA Insurance pada tahun 1992-1993 dan tahun 1994-1995 ia bekerja sebagai Office Development Program VII PT Panin Bank.

Keaktifan Azis di sejumlah organisasi juga tercatat dengan sejumlah jabatan. Ia pernah menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia tahun 2008-2011. Juga pernah menjadi Ketua PPK Kosgoro 1957.

Di Golkar, Azis pernah menjadi Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu Partai Golkar. Hingga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di era kepemimpinan Airlangga Hartarto saat ini.

Sejumlah kasus Azis

Dari berbagai sumber, disebutkan ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dan menyeret nama Azis. Salah satunya saat KPK menangani kasus korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada 2012. Saat itu, Azis duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2009- 2014.

Dia diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp560 miliar di Komisi III DPR RI. Selang satu tahun di 2013, Azis diduga menerima fee sebesar USD 50 ribu terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Uang tersebut disebut-sebut pemberian hadiah dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri saat itu, Irjen Djoko Susilo

Empat tahun kemudian, nama Azis kembali santer setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kala itu diketuai Aboe Bakar Al Habsyi, menerima laporan yang menyebut nama Azis atas dugaan permintaan fee sebesar 8 persen kepada eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa terkait proyek DAK Lampung Tengah 2017.

Tiga tahun berselang, tepat ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada periode 2019-2020, lagi-lagi nama Azis muncul dalam perkara suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dengan terpidana mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Azis disebut penah berdiskusi dengan Napoleon terkait kasus tersebut.

Kala itu, Napoleon mengatakan dirinya meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Napoleon saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Terbaru, nama Azis muncul di kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial. Pada bulan Oktober 2020, Azis Syamsuddin sebagai tuan rumah mempertemukan sekaligus mengenalkan M Syahrial dengan AKP Robin. M Syahrial lantas meminta bantuan AKP Robin agar penyelidikan kasus jual-beli jabatan yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. AKP Robin menyepakatinya dengan imbalan Rp 1,7 miliar, tetapi realisasinya baru diberikan Rp 1.695.000.000.

Pada pertengahan April 2021, ternyata perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu sudah dilanjutkan ke penyidikan. Selanjutnya, pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.

Nama Azis juga muncul ketika jaksa membacakan dakwaan Robin. Disebutkan Azis telah membantu mengenalkan Robin dan pengacara Maskur kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020. Rita kala itu sudah ditahan di Lapas Klas II Tangerang ditemui Robin dan Maskur. Kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.

Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.

“Di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” ucap jaksa.

Hal wajar

Dilihat sepak terjangnya, Azis memang sudah sangat terbiasa melakukan tindakan yang menyerempet gratifikasi. Maka mungkin sekarang tiba saatnta untuk menuai apa yang ditanamnya selama ini.

Pengajar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai hal yang wajar dan harus dilakukan. Azis terlibat dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Zainal menilai bahwa berdasarkan pengembangan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara di Lampung Tengah, indikasi ke arah Azis memang cukup besar. KPK harus lebih serius membuka perkara dengan detail dan mengerjakan perkara. Semoga saja KPK kali ini semakin profesional, mengikuti rasa keadilan masyarakat dan tidak masuk angin. ***

Exit mobile version