Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penambahan kasus positif Covid-19 masih diperpanjang. DKI Jakarta misalnya, masih menjadi wilayah di mana PPKM level 4 diterapkan.
Lalu bagaimana nasib sekolah tatap muka? Untuk Jawa dan Bali, penerapan sekolah tatap muka terbatas hanya diizinkan pada PPKM level 2. Aktivitas belajar mengajar secara langsung ini hanya bisa diselenggarakan di dua wilayah: Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang.
Sementara untuk wilayah di luar Jawa dan Bali sekolah tatap muka terbatas hanya diizinkan pada wilayah PPKM level 3 dan 2. Ada 302 kota atau kabupaten level 3 di Luar Jawa dan Bali dan 39 kabupaten atau Kota level 2.
“Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers digital di Jakarta.
PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sementara PPKM luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan dengan hati-hati dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Sekolah tatap muka maksimal dilakukan dua kali dalam seminggu dan maksimal sekali datang hanya boleh dua jam.
Sisa aktivitasnya dilakukan secara online. Opsi menghadirkan anak di sekolah ditentukan orang tua.