Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Jelang Idul Adha, Polisi Berlakukan Penyekatan PPKM Darurat di 1.038 Titik Jawa-Lampung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri memberlakukan penyekatan jelang perayaan hari raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Penyekatan dilakukan mulai hari ini di tol yang mengarah keluar Jakarta serta di Bali hingga Lampung.

“Jadi mulai pukul 00.00 WIB tanggal 16 Juli kita mulai melakukan penyekatan di jalur tol di kilometer 31 Cikarang,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksa kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Menurut Rudi, penyekatan ini perlu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, pihaknya telah memprediksi bahwa akan ada lonjakan mobilitas dimasyarakat pada tanggal tersebut.

“Untuk mengantisipasi Perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu untuk libur Idul Adha,” jelasnya.

Rudi menambahkan, sejak 3 Juli 2021 lalu, pihaknya memang telah melakukan PPKM Darurat.

Kendati demikian, terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.

“Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat mulai tanggal tiga. Sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor sektor Critical dan Esensial,” ujarnya.

Rudi mengimbau masyarakat yang tak memiliki syarat perjalan untuk mengurungkan niatnya.

Sebab nantinya pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalannya.

“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan acara perjalanan seperti Rapid tes antigen atau PCR Dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan juga STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikan,” katanya.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan.

Diketahui, Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali.

Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021 di Jalan tol, Non tol, dan pelabuhan.

Hal ini dilakukan untuk menekan pergerakan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Exit mobile version