Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Keputusan pemerintah labeli KKB teroris yang menuai kritik

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Keputusan ini dilakukan menyusul semakin masifnya kekerasan KKB yang berujung pada kematian.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Pelabelan KKB Papua sebagai Teroris Dinilai Tutup Ruang Dialog Jakarta-Papua

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Merujuk aturan itu, Mahfud mengatakan, bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.

Sementara itu, menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

Pun menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” ucap Mahfud.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Organisasi Teroris

Setelah adanya penetapan ini, pemerintah langsung memerintah aparat keamanan mengejar KKB dengan tindakan tetapi terukur.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarajat sipil,” kata Mahfud.

Adapun ide pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar dan selanjutnya menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

“Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).

Papua minta kaji ulang

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe langsung mengambil sikap atas keputusan pemerintah pusat tersebut.

Baca juga: Gubernur Papua soal Penetapan KKB sebagai Kelompok Teroris, Sebut Dampak Psikososial hingga Konsultasi PBB

Exit mobile version