Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Polri Tak Transparan Tangani Kasus Korupsi

Anggota komunitas jetski memarkir jetski usai digunakan di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (3/4/2021). Pemerintah setempat menggandeng komunitas jetski Semarang dan Batang sebagai upaya meningkatkan minat kunjungan wisata air dengan menghadirkan olahraga jetski dalam paket wisata. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

JAKARTA – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menilai, kinerja Polri dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi sangat minim. Sampai saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri tak pernah menyampaikan ke publik kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Polri.

Kata Bambang, Polri sangat tertutup dan tak transparan dalam membantu pemerintah memerangi praktik-praktik korupsi di Indonesia. Padahal, kewenangan Dirtipikor Mabes Polri luas. Mereka bisa menelusuri seluruh dugaan tindak pidana korupsi di daerah-daerah.

“Dirtipikor itu belum pernah melaporkan kinerjanya ke publik. Apakah itu berarti tidak ada kasus sama sekali yang ditangani karena memang tak ada pelanggaran atau cukup ‘selesai’ di tingkat penyidik kepolisian saja,” kata Bambang kepada Validnews, Selasa (20/4).

Hal ini dikatakan Bambang menanggapi, penilaian ICW secara keseluruhan terkait penanganan perkara korupsi oleh kepolisian sangat buruk. Dalam satu tahun terakhir, kepolisian menangani 170 perkara korupsi. Namun, hanya sekitar 8% yang diselesaikan di pengadilan.

Seharusnya, kata Bambang, Dirtipikor Mabes Polri bisa memaparkan laporan mingguan ke publik. Apalagi, Polri kerap mengumumkan penurunan dan peningkatan kriminalitas dan situasi kamtibmas per pekan.  

“Tapi kenapa tak pernah menyampaikan laporan terkait tindak pidana korupsi atau pun ekonomi khusus,” tegas Bambang.

Dia mengingatkan, kejahatan korupsi bukan merupakan delik aduan. Artinya, Polri tak bisa bertumpu pada jumlah laporan korupsi yang masuk dari masyarakat. Polri dapat melakukan penyelidikan tersendiri untuk mencari dugaan tindak pidana korupsi mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Atau kualitas sumber daya manusia penyidiknya yang tidak mumpuni di bidang ini. Sebab, tidak ada yang dilakukan oleh kepolisian sampai saat ini terkait pemberantasan korupsi,” lanjut Bambang.

Bambang khawatir, minimnya kinerja di bidang korupsi ini bisa menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa telah terjadi praktik penyuapan antara pelaku korupsi dengan para penyidik di kepolisian.

“Jadi bukan enggan menangani kasus. Tapi bisa saja terjadi praktik kongkalikong dengan penyidik,” imbuh Bambang.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, pihaknya berharap Polri bisa profesional dan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus. Termasuk, kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Sehingga publik bisa melihat jelas proses penanganan kasus-kasus korupsi dilakukan secara profesional,” singkat Poengky.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menerima seluruh kritikan yang diberikan masyarakat ke Polri. Hal itu bisa menjadi evaluasi Polri untuk ke depannya.

“Kami hargai itu sebagai masukan,” kata Rusdi.

Pada dasarnya, kata Rusdi, Polri selalu bekerja dengan profesionalitas yang dikedepankan. Namun, Rusdi dengan mengomentari apa alasan selama ini publikasi penanganan perkara korupsi di Bareskrim terbilang hening.

“Tentunya Polri dalam menangani segala kasus akan senantiasa profesional transparan dan akuntabel,” tandasnya. (James Manullang)

Exit mobile version