Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Ahli Hukum: Anies Baswedan Tak Bisa Lepas Saham PT Delta dengan Diskresi

TEMPO.CO, Jakarta – Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bisa mengeluarkan diskresi dalam penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk. Penjualan aset daerah harus dengan persetujuan DPRD. “Itu peraturannya. Jika tidak, dianggap melawan hukum,” kata Dian melalui pesan teks, Rabu, 17 Maret 2021.

Anjuran agar Anies mengeluarkan diskresi menjual saham PT Delta tanpa persetujuan dari legislatif datang dari Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Prasetio ogah melepas saham PT Delta selama menjabat sebagai pimpinan legislator Kebon Sirih.

Dian menuturkan jika ketua DPRD DKI tidak mau mengambil persetujuan pelepasan saham perusahaan minuman keras itu, jalan terakhirnya adalah pemungutan suara. “Karena yang diminta persetujuan kan DPRD sebagai lembaga, bukan jabatan Ketua DPRD.”

Gubernur tak boleh mengambil diskresi atas penjualan aset daerah dengan nilai tertentu karena semua ada prosedurnya. Dian menyarankan Prasetio memainkan lobi politik untuk mengajak semua anggota dewan agar tidak setuju dalam pemungutan suara.

“Tidak bisa meminta gubernur ambil diskresi yang akan bertentangan dengan prosedur perundang-undangan.”

Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi menegaskan tidak akan menyetujui penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk. “Saya enggak ikut-ikut. Enggak akan ada tanda tangan pulpen saya. Silakan kalau gubernur mau jual (saham PT Delta),” kata Prasetio dalam diskusi daring di kanal YouTube Akbar Faizal Uncencored, Senin, 15 Maret 2021.

Prasetio menjelaskan bahwa PT Delta merupakan perusahaan yang sehat milik Pemerintah DKI. Selama perusahaan itu dikuasai oleh DKI sejak 1970, pemerintah tidak pernah menyuntikan dana ke perusahaan minuman keras itu.

Prasetio mengatakan tidak pernah menghambat pemerintah DKI untuk menjual saham, asal kajiannya jelas. Sejauh ini, Prasetio baru menerima empat surat permohonan penjualan saham PT Delta dari Gubernur Anies Baswedan sejak 2018 hingga terakhir 9 Maret 2021. Namun dalam surat itu tidak disertakan kajiannya. “Ngasih suratnya kayak ngasih surat RT/RW.”

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini suara legislator DKI masih beragam dalam rencana menjual saham PT Delta. Ia menyatakan tidak akan menjual saham PT Delta meskipun suara mayoritas di Kebon Sirih memilih melepasnya.

“Saya kan bisa beda pendapat. Silakan saja putuskan. Gubernur punya diskresi kok,” ujar Prasetio soal Anies Baswedan dan beberapa fraksi tentang saham PT Delta. Pada pemerintahan sebelumnya juga ada diskresi. “Silakan saja dilakukan. Tapi saya gak ikut-ikut.”

Exit mobile version