Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Peradi: Masyarakat Kecewa

Bandung – Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak masuk prolegnas tahun ini di DPR RI. Hal itu dinilai dapat mengecewakan masyarakat.

“Kami mewakili masyarakat bereuforia mendengar apa yang disampaikan Presiden Jokowi yang berinisitif melakukan revisi UU ITE ini bilamana dianggap hal ini tidak adil. Tapi DPR sendiri dan pemerintah tidak jadi memasukan UU ITE dalam prolegnas. Banyak yang kecewa, masyarakat kecewa dan kita tidak tahu sebabnya apa. Di satu pihak Presiden sudah gagah berani ambil inisiatif, tiba-tiba dipatahkan di DPR,” ucap Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam webinar DPN Peradi yang membahas soal RUU ITE, Rabu (10/3/2021).

Otto mengatakan tak masuknya RUU ITE tersebut ke dalam prolegnas dikarenakan DPR tengah membahas terkait RUU KUHP. Dalam RUU KUHP itu disebut akan juga berkaitan dengan masalah ITE.

Otto menilai revisi RUU KUHP yang disebut berkaitan dengan ITE ini tak akan menjamin perubahan dalam UU ITE. Apalagi prosesnya yang terlalu lama membuat kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Tapi terus terang saya yang pernah menjadi tim penyusun KUHP 18 tahun lalu, terus terang pesimis. Karena sudah terlalu lama rancangan UU itu sampai sekarang tidak selesai. Sehingga kalau kita menggantungkan perubahan menunggu KUHP baru saya khwatir akan terlalu lama dan makin banyak korban di masyarakat,” kata dia.

Selain itu, Otto juga berbicara UU ITE saat ini yang multitafsir. Sehingga, kata Otto, dengan multitafsir ini, aparat penegak hukum sah bila menggunakan interpretasinya.

“Artinya kalau sekarang polisi masih menerapkan seperti dulu memang nggak salah. Karena suka-suka dia karena pasal multitafsir. Mereka akan mengatakan azas legalitas. Namun harus diingat di mana keadilan. Azas legalitas ditegakkan masyarakat menganggal tidak adil,” tuturnya.

“Saya tidak yakin bahwa UU ini bisa dipertahankan dengan menggantungkan ke kebaikan penyidik. Nggak bisa. Betul sekarang sudah membuat pedoman, tapi tidak jaminan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Otto menambahkan.

Oleh karena itu, kata Otto, pihaknya tetap meminta agar pemerintah melakukan revisi UU ITE. Sehingga ada kepastian dasar hukum dalam undang-undang tersebut.

“Jadi bagaimanapun tetap harus dilakukan revisi UU ITE. Persoalan apakah nanti memilih tidak perlu dan ada KUHP. Tapi kalau bisa dipastikan dalam waktu singkat enam bulan (RUU KUHP) diundangkan, fine saja,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar S Hieraj menuturkan UU ITE ini berkaitan dengan RUU KUHP yang saat ini tengah disosialisasikan oleh pemerintah. Bila nantinya RUU KUHP ini disahkan, dia menilai tidak akan ada lagi disparitas atas kasus-kasus ITE.

“Kalau didorong disahkan, tidak ada lagi perdebatan soal UU ite. Mengapa? Semua ketentuannya pidana UU ITE itu sudah di masukan di KUHP. Jadi sudah tidak akan lagi ada disparitas, tidak akan ada lagi diskriminasi. Selama ini dianggap diskriminasi karena kalau pakai KUHP ancaman ringan. Kalau ancaman ringan, tidak bisa dilakukan penahanan. Karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan Pasal 21 ayat 3 KUHAP. Tapi kalau pakai UU ITE dengan ancaman enam tahun bisa penahanan. Berdasarkan syarat objektif Pasal 21 ayat 3 KUHAP,” kata dia.

Dia menuturkan dalam RUU KUHP nanti, ancaman yang dimaksud dalam pencemaran nama baik, pemerasan, perjudian, penghinaan terhadap golongan yang dilakukan dengan teknologi informasi akan diperberat.

“Jadi sebetulnya begitu RUU KUHP disahkan tidak ada polemik, tidak ada kontroversi, karena semua ketentuan pidana di RUU KUHP,” katanya.

Edward juga bicara terkait instruksi presiden soal UU ITE. Menurut dia, instruksi presiden itu tersirat untuk fokus ke pedoman Polri dalam penanganan kasus-kasus ITE yang tengah diproses.

“Lalu bagaimana menindaklanjuti instruksi Presiden? Saya lebih fokus, ini sebetulnya bahwa harus ada pedoman bagi polri untuk menangani kasus-kasus yang sedang diproses. Artinya Ketika Presiden mengatakan Polri harus selektif paling tidak ada dua hal. Pertama harus ada standar sama. Dua tidak boleh tebang pilih. Itu bahasa yang tersirat dari instruksi Presiden,” tuturnya.

(dir/mso)

Exit mobile version