Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Kasus 3 Anggota Polda Metro Diduga Bunuh Laskar FPI Naik Penyidikan

Jakarta

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya telah naik ke penyidikan. Dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro dilakukan terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

“Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka,” kata Agus kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

“Artinya, seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan,” tambah Agus.

Dugaan unlawful killing itu sebelumnya disebut Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi diusut dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Andi mengaku kasus itu diusut dari laporan kepolisian atau LP pada pekan lalu.

“(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” ujar Andi.

Sebelumnya, Komnas HAM pernah memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI. Hasilnya, Komnas HAM menemukan tewasnya empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh, mulai temuan di lapangan, voice note, hingga tangkapan layar CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam orang laskar FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.

“Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1).

(fas/dhn)

Exit mobile version